Bab 13, Pemutusan Hubungan Kerja


PG
1.     Dibawah ini yang merupakan risiko PHK dari pihak perusahaan adalah, kecuali
a.     Melepas karyawan yang sudah berpengalaman dan setia
b.     Terhentinya proses produksi sementara dengan adanya PHK
c.      Timbulnya situasi yang tidak enak karena harus menganggur
d.     . Harus mencari penggantinya dengan karyawan baru
2.     Larangan perusahaan melakukan PHK, tercatat dalam pasal
a.     Pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan
b.      Pasal 153 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
c.      Pasal 156 ayat 2 UU Ketenagakerjaan
d.     Larangan perusahaan melakukan PHK, tercatat dalam pasal
3.     Apa saja macam macam dari kompensasi bagi pensiun
a.     Kompensasi Non-Finansial
b.     Semua jawaban benar
c.      Kompensasi Finansial Tidak Langsung
d.     Kompensasi Finansial Langsung
4.     Yang tidak termasuk dalam bentuk-bentuk pemberhentian pegawai...
a.      Pemberhentian sementara
b.     Pensiun
c.      Faktor usia
d.     Pemberhentian atas permintaan sendiri
5.     Suatu kondisi tidak bekerjanya lagi karyawan tersebut pada perusahaan karena hubungan kerja antara yang bersangkutan dengan perusahaan terputus atau tidak diperpanjang lagi. Pernyataan diatas merupakan pengertian dari ...
a.     Pemutusan Hubungan Kerja
b.     Hubungan serikat karyawan dengan manajemen
c.      Pengembangan SDM
d.     Serikat karyawan


Essay !
1.     Apa pengertian dari uang kompensasi finansial langsung bagi pensiun
Jawaban : Kompensasi ini meliputi segala macam imbalan pekerjaan yang berwujud uang  antara lain gaji, macam-macam tunjangan, THR Keagamaan, insentif, bonus, komisi, pembagian laba perusahaan, opsi saham, dan pembayaran prestasi
2.     Berdasarkan segi jangka waktu berlakunya, PHK dibagi 2 macam yaitu?
            Jawab:
            a. PHK Bersifat Sementara
PHK ini bersifat sementara saja, sehubungan dengan berkurangnya produksi yang dihasilkan atau menumpuknya barang digudang. Seperti contoh, pada musim tanam, para karyawan akan di PHK sementara karena kurangnya padi yang akan digiling menjadi beras. Bila musim panen, para karyawan akan dipanggil kembali untuk melakukan pekerjaannya.
            b. PHK Bersifat Permanen
PHK yang bersifat permanen sering disebut dengan pemberhentian, yaitu terputusnya ikatan kerja antara karyawan dengan perusahaan tempat ia bekerja. Oleh sebab itu, biasanya suatu perusahaan sebelum melakukan pemberhentian ini, perlu melakukan upaya membantu meringankan akibat yang akan menimpa karyawan yang bersangkutan.
3.     Sebutkan risiko suatu PHK bagi karyawan?
            Jawab:
            a. Hilangnya atau berkurangnya pengahsilan yang diterima untuk membiayai keluarga
            b. Timbulnya situasi yang tidak enak karena harus menganggur
            c. Berkurangnya rasa harga diri, apalagi bila selama ini memangku sesuatu jabatan
            d. Terputusnya hubungan (relasi) dengan teman-teman sekerja
            e. Harus lagi bersusah payah mencari pekerjaan baru
4.     Sedangkan yang termasuk kedalam pemberhentian tidak hormat menurut PP No.32 Tahun 1979 yaitu?
            Jawab:
            a. Terlibat dalam perbuatan yang menentang pemerintah
            b. Melakukan pelanggaran atau kejahatan
            c. Meninggalkan tugas tanpa izin
            d. Sengaja melanggar ikatan perjanjian kerja
            e. Merugikan perusahaan tempat bekerja
5.     Dalam hak-hak karyawan setelah pemberhentian terdapat Hak Uang Tunggu, sebutkan apa saja Ketentuan Uang Tunggu?
            Jawab:
a. Besar uang tunggu 80% dari gaji pokok untuk tahun pertama, dan 75% untuk tahun-tahun berikutnya
b. Pemberian uang tunggu dilakukan pada bulan berikutnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat
c. Penerimaan uang tunggu masih berstatus karyawan, karena itu kepadanya tetap diberikan kenaikan gaji berkala, tunjangan kerja, tunjangan pangan, dan tunjangan-tunjangan lainnya berdasarkan peraturan yang berlaku, kecuali tunjangan pejabat





 Handoko, H. 2001. Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta.

Komentar