PG
1.
Dibawah ini yang merupakan risiko PHK
dari pihak perusahaan adalah, kecuali
a. Melepas
karyawan yang sudah berpengalaman dan setia
b. Terhentinya
proses produksi sementara dengan adanya PHK
c. Timbulnya situasi yang tidak enak karena harus menganggur
d. .
Harus mencari penggantinya dengan karyawan baru
2.
Larangan perusahaan melakukan PHK, tercatat
dalam pasal
a. Pasal
156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan
b. Pasal
153 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
c. Pasal
156 ayat 2 UU Ketenagakerjaan
d. Larangan
perusahaan melakukan PHK, tercatat dalam pasal
3.
Apa saja macam macam dari kompensasi bagi
pensiun
a. Kompensasi Non-Finansial
b. Semua jawaban benar
c. Kompensasi Finansial Tidak Langsung
d. Kompensasi Finansial Langsung
4.
Yang tidak termasuk dalam bentuk-bentuk pemberhentian
pegawai...
a. Pemberhentian sementara
b. Pensiun
c. Faktor usia
d. Pemberhentian
atas permintaan sendiri
5.
Suatu kondisi tidak bekerjanya lagi
karyawan tersebut pada perusahaan karena hubungan kerja antara yang
bersangkutan dengan perusahaan terputus atau tidak diperpanjang lagi. Pernyataan
diatas merupakan pengertian dari ...
a. Pemutusan Hubungan Kerja
b. Hubungan
serikat karyawan dengan manajemen
c. Pengembangan
SDM
d. Serikat
karyawan
Essay
!
1.
Apa pengertian dari uang kompensasi finansial langsung
bagi pensiun
Jawaban : Kompensasi ini meliputi segala macam imbalan pekerjaan yang
berwujud uang antara lain gaji, macam-macam tunjangan, THR Keagamaan,
insentif, bonus, komisi, pembagian laba perusahaan, opsi saham, dan pembayaran
prestasi
2.
Berdasarkan segi jangka waktu
berlakunya, PHK dibagi 2 macam yaitu?
Jawab:
a. PHK Bersifat Sementara
PHK ini bersifat sementara saja, sehubungan dengan
berkurangnya produksi yang dihasilkan atau menumpuknya barang digudang. Seperti
contoh, pada musim tanam, para karyawan akan di PHK sementara karena kurangnya
padi yang akan digiling menjadi beras. Bila musim panen, para karyawan akan
dipanggil kembali untuk melakukan pekerjaannya.
b. PHK Bersifat Permanen
PHK yang bersifat permanen sering disebut dengan
pemberhentian, yaitu terputusnya ikatan kerja antara karyawan dengan perusahaan
tempat ia bekerja. Oleh sebab itu, biasanya suatu perusahaan sebelum melakukan
pemberhentian ini, perlu melakukan upaya membantu meringankan akibat yang akan
menimpa karyawan yang bersangkutan.
3.
Sebutkan risiko suatu PHK bagi
karyawan?
Jawab:
a. Hilangnya atau berkurangnya
pengahsilan yang diterima untuk membiayai keluarga
b. Timbulnya situasi yang tidak enak
karena harus menganggur
c. Berkurangnya rasa harga diri,
apalagi bila selama ini memangku sesuatu jabatan
d. Terputusnya hubungan (relasi)
dengan teman-teman sekerja
e. Harus lagi bersusah payah mencari
pekerjaan baru
4.
Sedangkan yang termasuk kedalam
pemberhentian tidak hormat menurut PP No.32 Tahun 1979 yaitu?
Jawab:
a. Terlibat dalam perbuatan yang
menentang pemerintah
b. Melakukan pelanggaran atau
kejahatan
c. Meninggalkan tugas tanpa izin
d. Sengaja melanggar ikatan
perjanjian kerja
e. Merugikan perusahaan tempat
bekerja
5.
Dalam hak-hak karyawan setelah
pemberhentian terdapat Hak Uang Tunggu, sebutkan apa saja Ketentuan Uang
Tunggu?
Jawab:
a.
Besar uang tunggu 80% dari gaji pokok untuk tahun pertama, dan 75% untuk
tahun-tahun berikutnya
b.
Pemberian uang tunggu dilakukan pada bulan berikutnya setelah yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat
c.
Penerimaan uang tunggu masih berstatus karyawan, karena itu kepadanya tetap
diberikan kenaikan gaji berkala, tunjangan kerja, tunjangan pangan, dan
tunjangan-tunjangan lainnya berdasarkan peraturan yang berlaku, kecuali
tunjangan pejabat
Handoko, H. 2001. Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta.
Komentar
Posting Komentar