Prinsip – Prinsip Koperasi dan Kegiatan Self-Help (swadaya)
Serangkaian
prinsip yang sering di kemukakan, adalah tujuh
prinsip koperasi yang
dikembangkan oleh koperasi modern pertama yang didirikan tahun 1844 oleh 28
orang pekerja Lanchire di Rochdale. Prinsip
– prinsip tersebut masih menjai dasar gerakan koperasi internasional, yaitu:
1.
Keanggotaan terbuka
2. Satu
anggota, satu suara
3. Pengembalian
(bunga) yang terbatas atas modal
4. Alokasi
Sisa Hasil Usaha sebanding dengan transaksi yang dilakukan anggota
5. Penjualan
tunai
6. Menekankan
pada unsur pendidikan
7.
Netral dalam hal agama dan politik
Apa yang dapat diinformasikan oleh prinsip-prinsip
ini merupakan pedoman atau norma-norma, atau nilai-nilai yang sering kali atau
harus memberikan pedoman bagi kegiatan kegiatan organisasi yang disebut
koperasi itu sendiri.
Suatu masalah yang mungkin timbul dari penggunaan
prinsip-prinsip yang dimaksutkan untuk memberikan karakteristik bagi koperasi,
adalah akan keliru jikaa beralih pada pemikiran esensialis.
Jika seseorang menggunakan pemikiran esensialis, ia
akan mudah untuk tidak mempercayai apa yang telah dimilikinya mengenai
kebenaran tentang sesuatu (bahwa ia telah menentukan titik kebenaran dari
sesuatu), dan setelah ia memiliki kebenaran itu, mengapa ia harus berusaha keras
untuk mempertanyaakan alasanya sendiri? Jika suatu penyimpangan terjadi dalam
kenyataan, jika karakteristik-karakteristik dari koperasi yang “sejati” tidak ditemukan dlam situasi yan
sesungguhnya, jika kehidupan koprasi yang sebeneranya tidak hidup mneurut
prinsip-prinsip “sejatinya”-nya, dan
koperasi tidak bekerja sesuai dengan yang diharapkan oleh orang-orang yang
percaya akan kebenaran itu, maka akan menjadi sangat wajar untuk menyalahkan “kegagalan” ini pada ketidakjadianya
sebagai koperasi “yang sebenernya”,
dan seterusnya.
Ekonomi Koperasi: Teori dan Manajemen/Sri Djantika S. Ariffin, dan Jochen Ropke. Jakarta. 2003
Komentar
Posting Komentar