Penyelesaian Sengketa dalam Ekonomi

PENYELESAIAN SENGKETA MENGGUNAKAN METODE LITIGASI

  Sengketa, konflik ataupun permasalahan tentunya tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia dalam interaksinya dengan lingkungan sehari-harinya. Dalam kehidupan organisasi atau perusahaan misalnya, konflik sering terjadi baik dalam internal maupun eksternal perusahaan. penyelesaian sengketa melalui proses litigasi merupakan tahapan penyelesain sengketa melalui jalur pengadilan / ranah hukum. Seorang legal officer seharusnya mempunyai pemahaman dan keterampilan yang baik mengenai tahapan dan strategi penyelesaian sengketa yang diselesaikan secara litigasi, mengingat proses dan syarat serta ketentuan didalamnya harus dilakukan secara procedural. 

CONTOH KASUS
 BANG DAGANG BALI
  Transaksi fiktif Bank Dagang Bali mulai terendus sejak Pemeriksaan Bank Indonesia 2001. Sejumlah rekayasa transaksi yakni:

  1. Pembelian obligasi repo sekitar Rp 250 milyar tanpa analisis dan pemeringkat emiten
  2. Rekayasa pengucuran kredit kepada debitur (yang sebenarnya terafiliasi) sebesar Rp 240 milyar. Tindakan ini disinyalir sebagai upaya pembobolan bank dan menghilangkan jejak pelanggaran Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK).
  3. Dari hasil pemeriksaan itu pengurus Bank Dagang Bali mengakui temuan Bank Indonesia dan berjanji mencairkan seluruh obligasi repo dan menagih kredit pada Oktober 2001.
  4. Pencairan obligasi repo baru dilakukan pada Agustus 2002. Pemeriksaan lanjutan Bank Indonesia Maret 2003 menemukan bukti duit hasil pencairan obligasi repo itu digunakan kembali untuk membeli obligasi repo lain dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian.
  5. Pemeriksaan Maret juga menemukan, pengucuran kredit kepada pihak terkait dengan bank, dilakukan dengan model Bank Dagang Bali membeli NCD sebesar Rp 130 milyar dari beberapa Bank Perkreditan Rakyat fiktif.
  6. Adanya pemberian kredit kepada 7 debitur sebesar Rp 137 milyar yang pengurus perusahaannya direkayasa.
  7. Penyaluran kredit sebesar Rp 725 milyar tanpa prinsip kehati-hatian.
  8. Pelanggaran BMPK kepada 16 debitur sebesar Rp 451 milyar.
    Dari pemeriksaan itu, Bank Indonesia meminta Bank Dagang Bali segera memenuhi komitmen menyelesaikan transaski bodong itu dengan batas waktu Juni 2003. Sebagai tindak lanjutnya, Bank Indonesia meminta I Gusti Made Oka mundur dari jabatan direktur utama dan pengunduran diri direktur lainnya. Memasukkan Bank dagang Bali sebagai Bank dalam Pengawasan Intensif Bank Indonesia. Toh kondisi Bank tak juga membaik. Pada Oktober 2003 status Bank Dagang Bali ditingkatkan menjadi Bank dalam Pengawasan Khusus.


    Dari pengawasan khusus itu Bank Indonesia menemukan lagi ketidakberesan yakni :
  1. Pembelian obligasi repo dua yayasan dana pensiun yakni Istaka Karya dan Mitra Krakatau melalui perusahan sekuritas PT Pandurama Sekuritas sebesar Rp 726 milyar.
  2. Penanaman NCD Bank Asiatic sebesar Rp 102 milyar yang prosesnya melalui dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4). Pihak DP4 tak mengakui ini. Bukti fisik NCD disimpan di kustodian PT Pandurama Sekuritas, tapi ternyata tak bisa ditunjukkan kepada pemeriksa Bank Indonesia. NCD ini kemudian dikategorikan macet. Dewan Gubernur Bank Indonesia pada November 2003 memerintahkan Kantor Cabang BI Denpasar dan Direktorat Hukum meminta penyerahan aset pemegang saham pengendali dan keluarga. Di luar itu menyiapkan upaya penilain aset dan pengikatan aset itu.
  3. Januari 2004 Bank Dagang Bali dan Bank Asiatic sepakat men set-off tagihan NCD. Di luar itu Interbank Call Money Bank Dagang Bali ditukar dengan surat-surat berharga milik Bank Asiatic (diduga surat berharga itu fiktif).
  4. Februari 2004, dilakukan pengikatan aset Bank Dagang Bali secara notarial sebesar Rp 945 milyar. Penilaian aset itu dilakukan PT Shantika Valuindo Lestari, PT Inestindo Konsultama dan PT Bahana Kareza Appraisal. 


    Lika-liku peradilan kasus Bank Dagang Bali ;
  1.  Bank Dagang Bali telah dilikuidasi pada tahun 2004 melalui penetapan PN Denpasar. Likuidator berperan untuk membereskan asset-aset Bank Dagang Bali.
  2. Bank Dagang Bali mempunyai asset (menurut likuidator) di Jakarta Selatan senilai Rp 20 miliyar. 
  3. Kenyataannya asset tersebut telah dialihkan kepada PT. Sentral Elektrik melalui jual-beli pada tahun 2004. Maka dari itu, likuidator menggugat direktur dan pemegang saham Bank Dagang Bali, PT. Sentral Elektrik serta BPN dan PPAT yang berperan melakukan peralihan tanah.
  4. Likuidator, menurut penetapan PN Denpasar hanya bertugas selama 5( lima)tahun. Artinya likuidator hanya memiliki wewenang sampai dengan tahun 2009.
  5. Pada saat likuidator menggugat pihak-pihak tersebut di PN Jakarta Selatan dan telah jawab-menjawab dengan pihak-pihak tersebut, PN memutuskan likuidator tidak berwenang lagi terhadap Bank Dagang Bali karena kewenangannya telahhabis dan hanya sampai tahun 2009.



Kesimpulan:
Kasus tersebut Bank Dagang Bali ini selesai melalui jalan litigasi. Semuanya diselesaikan dipengadilan karena banyak pihak yang digugat oleh sang likuidator. Kasus tersebut pada akhirnya dimenangkan oleh Bank Dagang Bali.

SUMBER
http://www.info-seminar.com/penyelesaian-sengketa-melalui-litigasi/
http://ibunda.blogspot.co.id/2004/07/biang-kerok-kongsi-bodong.html?m=1
https://www.tempo.co/tag/bank-dagang-bali



Nama Kelompok :
Armailya Sukma         (21216096)
Novita Br Nababan (25216505)
Rizky Amalia (2B217098)

Komentar