Kelompok 6 :
a.
Armailya
Sukma (21216096)
b.
Novita BR
Nababan (25216505)
c.
Rizky Amalia
(2B217098)
Kelas : 2 EB 12
Perlindungan
Konsumen
1. Pengertian konsumen
Sebuah
bisnis sangat tergantung dengan konsumen. Namun demikian, para pelaku bisnis
juga harus menyadari bahwa umumnya konsumen tidak peduli dan tidak mau tahu
dengan masalah sehari-hari yang dialami oleh pelaku bisnis karena yang ada di
pikiran konsumen adalah apa yang meraka butuhkan harus terpenuhi tanpa mau tahu
bagaiman sulitnya memenuhi semua keinginan konsumen tersebut. Atas dasar itulah
kemudian muncul stigma di masyarakat bahwa konsumen adalah raja.
Ada
pun pengertian konsumen menurut para ahli sebagi berikut:
a) Philip Kotler
Konsumen adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk di konsumsi pribadi.
Konsumen adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk di konsumsi pribadi.
b) Aziz Nasution
konsumen pada umumnya adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa digunakan untuk tujuan tertentu.
konsumen pada umumnya adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa digunakan untuk tujuan tertentu.
Konsumen
secara harfiah memiliki arti, orang atau perusahaan yang membeli barang
tertentu atau menggunakan jasa tertentu, atau sesuatu atau sese orang
yangmenggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang. Dalam Undang-Undang No.
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mendefinisikan konsumen sebagai
setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi Kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan dari pengertian tersebut, yang
dimaksud konsumen orang yang berststus sebagai pemakai barang dan jasa.
Pengertian
Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga
bagian, terdiri atas:
·
Konsumen dalam arti umum, yaitu pemakai,
pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu.
·
Konsumen antara, yaitu pemakai, pengguna
dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi
barang /jasa lain atau untuk memperdagangkannya (distributor), dengan tujuan
komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku usaha; dan
·
Konsumen akhir, yaitu pemakai, pengguna
dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa konsumen untuk memenuhi kebutuhan diri
sendiri, keluarga atau rumah tangganya dan tidak untuk diperdagangkan kembali.
Ada
2 hal yang menjadikan seseorang disebut sebagai konsumen:
s Membeli
Bagi seseorang yang memperoleh barang atau jasa dengan cara membeli, tentu dia terlibat dengan perjanjian dengan pelaku usaha/produsen.
Bagi seseorang yang memperoleh barang atau jasa dengan cara membeli, tentu dia terlibat dengan perjanjian dengan pelaku usaha/produsen.
s Hadiah, Hibah dan Warisan
Seseorang memperoleh barang tetapi tidak terlibat dalam suatu hubungan kontraktual dengan pelaku usaha atau dengan kata lain, seseorang memperoleh barang atau jasa dengan cuma – Cuma.
Seseorang memperoleh barang tetapi tidak terlibat dalam suatu hubungan kontraktual dengan pelaku usaha atau dengan kata lain, seseorang memperoleh barang atau jasa dengan cuma – Cuma.
Sedangkan
pengertian Konsumen Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup
lain.dan.tidak.untuk.diperdagangkan.” Jadi, Konsumen ialah orang yang memakai
barang atau jasa guna untuk memenuhi keperluan dan kebutuhannya. Dalam ilmu
ekonomi dapat dikelompokkan pada golongan besar suatu rumah tangga yaitu
golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK), dan golongan Rumah Tangga Produksi (RTP).
UU
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik
Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa;
hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau
penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di
Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan
perlindungan adalah:
Ø Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal
27 , dan Pasal 33.
Ø Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia No. 3821
Ø Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
Ø Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif
Penyelesian Sengketa
Ø Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan
dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Ø Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001
Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag
Prop/Kab/Kota
Ø Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795
/DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
2. Asas dan Tujuan
Perlindungan Konsumen
a. Asas Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Nomer 8 Tahun 1999 pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen:
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Nomer 8 Tahun 1999 pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen:
1) Asas Manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
2) Asas Keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3) Asas Keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.
4) Asas Keamanan dan Keselamatan
Konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5) Asas Kepastian Hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
b. Tujuan Perlindungan
Konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Nomer 8 Tahun 1999 pasal 3, ada enam tujuan perlindungan konsumen:
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Nomer 8 Tahun 1999 pasal 3, ada enam tujuan perlindungan konsumen:
1)
Meningkatkan kesadaran,
kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2)
Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan /
atau jasa;
3)
Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4)
Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi;
5)
Menumbuhkan kesadaran pelaku
usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang
jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6)
Meningkatkan kualitas barang
dan/atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
3.
Hak
dan kewajiban konsumen
Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam
pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut:
Hak konsumen antara lain:
1.
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan;
3.
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen;
7.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar
dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima
tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
konsumen adalah:
1.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
2.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang dan/atau jasa;
3. Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4. Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.
4.
Hak
dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha
Hak dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha diatur
dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 / 1999.
Hak pelaku usaha adalah:
1.
hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
2.
Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan
konsumen yang beritikad tidak baik;
3.
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di
dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4.
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti
secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau
jasa yang diperdagangkan;
5.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah:
1.
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2.
Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
perbaikan dan pemeliharaan;
3.
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar
dan jujur serta tidak diskriminatif;
4.
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa
yang berlaku;
5.
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji,
dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau
garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6.
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian
atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan;
7.
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian
apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
5.
Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Dalam Pasal 8 sampai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah larangan dalam
memproduksi / memperdagangkan, larangan dalam menawarkan / mempromosikan /
mengiklankan, larangan dalam penjualan secara obral / lelang, dan larangan
dalam ketentuan periklanan.
A. Pelaku
usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
1. tidak memenuhi
atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan ;
2. tidak sesuai
dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut ;
3. tidak sesuai
dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran
sebenarnya ;
4. tidak sesuai
dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan
dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut ;
5. tidak sesuai
dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau
penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang
dan/atau jasa tersebut ;
6. tidak sesuai
dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau
promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut ;
7. tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang
paling baik atas barang tertentu ;
8. tidak mngikuti
ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang
dicantumkan dalam label ;
9. tidak memasang
label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi
bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat
sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan
yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat ;
10. tidak mencantumkan informasi dan/atau
petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
B. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan
suatu barang dan atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah.
1. Barang tersebut
telah memenuhi dan atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu
tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna
tertentu ;
2. Barang tersebut
dalam keadaan baik dan atau baru ;
3. Barang dan atau
jasa tersebut telah mendapat dan atau memiliki sponsor, persetujuan,
perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris
tertentu ;
4. Barang dan atau
jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau
afiliasi ;
5. Barang dan atau
jasa tersebut tersedia ;
6. Barang tersebut
tidak mengandung cacat tersembunyi ;
7. Barang tersebut
merupakan kelengkapan dari barang tertentu ;
8. Barang tersebut
berasal dari daerah tertentu ;
9. Secara langsung
atau tidak langsung merendahkan barang dan atau jasa lain ;
10. Menggunakan kata-kata yang berlebihan
seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko, atau efek sampingan
tanpa keterangan yang lengkap ;
11. Menawarkan sesuatu yang mengandung
janji yang belum pasti.
C. Pelaku usaha dalam
penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui /
menyesatkan konsumen, antara lain :
1. Menyatakan
barang dan atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu
;
2. Menyatakan
barang dan atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi ;
3. Tidak berniat
untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang
yang lain ;
4. Tidak
menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan atau jumlah cukup dengan maksud
menjual barang yang lain ;
5. Tidak
menyediakan barang dalam kapasitas tertentu dan atau jumlah cukup dengan maksud
menjual barang yang lain ;
6. Menaikkan harga
atau tariff barang dan jasa sebelum melakukan obral.
D. Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan, misalnya :
1. Mengetahui
konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan kegunaan, dan harga barang dan
atau jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa ;
2. Mengelabui
jaminan / garansi terhadap barang dan atau jasa ;
3. Memuat
informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang dan atau jasa ;
4. Tidak memuat
informasi mengenai risiko pemakaian barang dan atau jasa ;
5. Mengeksploitasi
kejadian dan atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang
bersangkutan ;
6. Melanggar etika
dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Referensi
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong,
Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi.
Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
source
: ebook (Subagyo Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) )
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong,
Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT.
Gramedia Widiasarana Indonesia.
Komentar
Posting Komentar