UMKM di Indonesia


a)      Pengertian UMKM
Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UU UMKM) definisi UMKM adalah sebagai berikut;
1.      Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini (UU UMKM Nomor 20 Tahun 2008).
2.      Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidaknlangsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini (UU UMKM Nomor 20 Tahun 2008).
3.      Usaga Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri , yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidaklangsung dari usaha menengah atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini (UU UMKM Nomor 20 Tahun 2008).

b)     Berbagai Bentuk Perusahaan UMKM
Kajian selanjutnya adalah mengenai bentuk-bentuk perusahaan bagi UMKM di Indonesia.
Menurut Abdul Kadir Muhammad dan Ridwan Khairandi, ada sebagai bentuk perusahaan di Indonesia yaitu :
                                i.            Perusahaan Perseorangan
                              ii.            Perusahaan Firma
                            iii.            Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
                            iv.            Perseroan Terbatas
                              v.            Koperasi
                            vi.            Dan Perusahaan Milik Negara yang terdiri dari Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum)
Jika bentuk bentuk perusahaan tersebut dikatikan dengan UMKM, maka akan menjadi sangat beragam bentuk perusahaan yang dapat disandang oleh UMKM.
Hal ini karena UMKM menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2008 dalam pasal 6 di kriteriakan berdasarkan besarnya jumlah kekayaan yang dimiliki. Sementara bentuk perusahaan yang kita bahas diatas tidak mensyaratkan jumlah kekayaan yang harus dimiliki, kecuali untuk Perusahaan Terbatas.
Adapun yang perlu menjadi catatan adalah mengenai apakah UMKM dapat berbentuk Perusahaan Koperasi atau tidak? Ada dua pendapat yang berbeda yaitu :
1)     Secara Yuridis UMKM berbicara mengenai bentuk usahayaan, sementara Koperasi menurut pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian disebutkan; Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip. Dari sini ada perbedaan mendasar yaitu UMKM mengarah pada perkumpulan modal dan kekayaan, sementara Koperasi adalah suatu perkumpulan orang atau badan hukum.
2)     Tetapi, walaupun Koperasi adalah perkumpulan orang, namun Perusahaan Koperasi juga memiliki modal dan kekayaan, seperti halnya bentuk perusahaan lainya.

c)      Mengapa UMKM perlu dilindungi?
Dahulu pembinaan terhadap koperasi dipisahkan dengan pembinaan terhadap usaha kecil dan menengah. Yang satu dibina oleh Departemen Koperasi sedangkan yang lain dibina oleh Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan. Setelah melalui perubahaan beberapa kali maka semenjak beberapa tahun terakhir pembinaan terhadap usaha kecil, menengah dan koperasi dilakukan satu atap dibawah Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah.
Namun mengapa UMKM perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan yang serius dari pemerintah? Setidaknya ada dua hal yang menjadi pokok persoalan, yaitu; (1) besarnya jumlah pengusaha UMKM di Indonesia dan (2) adanya berbagai kelemahan atau kekurangan UMKM ketika masuk dalam sistem persaingan pasar bebas.

d)     Besarnya Jumlah pengusaha UMKM di Indonesia
Perkembangan jumlah UMKM periode 2005-2007 mengalami peningkatan sebesar 6% yaitu dari 47.022.084 unit pada 2005 menjadi 49.845.016 unit pada 2007. Sektor ekonomi UMKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar adalah (1)pertanian, (2)pertenakan, (3)industri pengolahan, (4)pengangkutan dan komunikasi, serta (5)jasa-jasa dengan perkembangan masing masingsektor tercatat sebesar 52,48%, 28.12%, 6,49% 5,54% dan 4,60%.
Hasil pengukuran dan analisis ekonomi tahun 2007 menunjuksn bahwa secara sektoral populasi UMKM yang banyak bergerak pada unit usaha yang berbasis sumber daya alam. Seperti di sektor Pertanian, pada 2007 jumlah UMKM yang bergerak disektor ini mencapai 26,16 juta unit. Jumlah ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2005 dengan jumlah 26,26 juta. Namun demikian, tercatat bahwa sebanyak 637 unit usaha mikro dan kecil mengalami kenaikan omzet sehingga berpindah kategorinya menjadi usaha menengah.








 SUMBER:
Fajar, Mukti.2016.UMKM di Indonesia. Yogyakarta : PUSTAKA PELAJAR

Komentar