a) Pengertian UMKM
Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UU UMKM) definisi UMKM adalah sebagai
berikut;
1. Usaha Mikro adalah usaha produktif
milik orang perorangan dan/badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha
mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini (UU UMKM Nomor 20 Tahun 2008).
2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidaknlangsung
dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini (UU UMKM Nomor 20 Tahun 2008).
3. Usaga Menengah adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri , yang dilakukan oleh orang perorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan
yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidaklangsung
dari usaha menengah atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil
penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini (UU UMKM Nomor
20 Tahun 2008).
b)
Berbagai Bentuk Perusahaan UMKM
Kajian
selanjutnya adalah mengenai bentuk-bentuk perusahaan bagi UMKM di Indonesia.
Menurut
Abdul Kadir Muhammad dan Ridwan Khairandi, ada sebagai bentuk perusahaan di
Indonesia yaitu :
i.
Perusahaan
Perseorangan
ii.
Perusahaan
Firma
iii.
Perusahaan
Persekutuan Komanditer (CV)
iv.
Perseroan
Terbatas
v.
Koperasi
vi.
Dan
Perusahaan Milik Negara yang terdiri dari Perusahaan Perseroan (Persero) dan
Perusahaan Umum (Perum)
Jika bentuk bentuk perusahaan
tersebut dikatikan dengan UMKM, maka akan menjadi sangat beragam bentuk
perusahaan yang dapat disandang oleh UMKM.
Hal ini karena UMKM menurut
Undang-Undang No 20 Tahun 2008 dalam pasal 6 di kriteriakan berdasarkan
besarnya jumlah kekayaan yang dimiliki. Sementara bentuk perusahaan yang kita
bahas diatas tidak mensyaratkan jumlah kekayaan yang harus dimiliki, kecuali
untuk Perusahaan Terbatas.
Adapun yang perlu menjadi catatan
adalah mengenai apakah UMKM dapat berbentuk Perusahaan Koperasi atau tidak? Ada
dua pendapat yang berbeda yaitu :
1) Secara Yuridis UMKM berbicara
mengenai bentuk usahayaan, sementara Koperasi menurut pasal 1 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomer 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian disebutkan; Koperasi adalah badan hukum yang
didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan
kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi
aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai
dengan nilai dan prinsip. Dari sini ada perbedaan mendasar yaitu UMKM mengarah
pada perkumpulan modal dan kekayaan, sementara Koperasi adalah suatu
perkumpulan orang atau badan hukum.
2) Tetapi, walaupun Koperasi adalah
perkumpulan orang, namun Perusahaan Koperasi juga memiliki modal dan kekayaan,
seperti halnya bentuk perusahaan lainya.
c)
Mengapa UMKM perlu dilindungi?
Dahulu pembinaan terhadap koperasi dipisahkan dengan
pembinaan terhadap usaha kecil dan menengah. Yang satu dibina oleh Departemen
Koperasi sedangkan yang lain dibina oleh Departemen Perindustrian dan
Departemen Perdagangan. Setelah melalui perubahaan beberapa kali maka semenjak
beberapa tahun terakhir pembinaan terhadap usaha kecil, menengah dan koperasi
dilakukan satu atap dibawah Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah.
Namun mengapa UMKM perlu mendapatkan perhatian dan
perlindungan yang serius dari pemerintah? Setidaknya ada dua hal yang menjadi
pokok persoalan, yaitu; (1) besarnya jumlah pengusaha UMKM di Indonesia dan (2)
adanya berbagai kelemahan atau kekurangan UMKM ketika masuk dalam sistem
persaingan pasar bebas.
d)
Besarnya Jumlah pengusaha UMKM di
Indonesia
Perkembangan jumlah UMKM periode 2005-2007 mengalami
peningkatan sebesar 6% yaitu dari 47.022.084 unit pada 2005 menjadi 49.845.016
unit pada 2007. Sektor ekonomi UMKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar adalah (1)pertanian, (2)pertenakan,
(3)industri pengolahan, (4)pengangkutan dan komunikasi, serta (5)jasa-jasa dengan perkembangan masing
masingsektor tercatat sebesar 52,48%,
28.12%, 6,49% 5,54% dan
4,60%.
Hasil pengukuran dan
analisis ekonomi tahun 2007 menunjuksn bahwa secara sektoral populasi UMKM yang
banyak bergerak pada unit usaha yang berbasis sumber daya alam. Seperti di
sektor Pertanian, pada 2007 jumlah UMKM yang bergerak disektor ini mencapai
26,16 juta unit. Jumlah ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun
2005 dengan jumlah 26,26 juta. Namun demikian, tercatat bahwa sebanyak 637 unit
usaha mikro dan kecil mengalami kenaikan omzet sehingga berpindah kategorinya
menjadi usaha menengah.
SUMBER:
Fajar, Mukti.2016.UMKM di Indonesia. Yogyakarta : PUSTAKA PELAJAR
Komentar
Posting Komentar